Layanan Administrasi

Pusat informasi persyaratan surat-menyurat di Balai Desa Kotabaru.

Hubungi Admin
Portal Pengaduan
Informasi Warga

Katalog Pelayanan Desa

Berikut adalah daftar layanan administrasi persuratan yang dapat diajukan di Balai Desa Kotabaru. Harap lengkapi persyaratan sebelum datang ke kantor kepala desa.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Digunakan untuk pengajuan beasiswa pendidikan, keringanan biaya rumah sakit, atau keperluan bantuan sosial.

Syarat Berkas:
  • Surat Pengantar RT/RW (Asli)
  • Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
  • Foto kondisi rumah (dicetak)

Surat Keterangan Domisili

Wajib bagi warga pendatang baru atau untuk lampiran dokumen pendaftaran instansi/perusahaan.

Syarat Berkas:
  • Surat Pengantar RT/RW (Asli)
  • Fotokopi KTP Asal & KK
  • Pas foto 3x4 berwarna (2 lembar)

Surat Pengantar Nikah (N1-N4)

Dokumen resmi pengantar dari pemerintah desa untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA kecamatan.

Syarat Berkas:
  • Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP, KK, & Akta Lahir
  • Pas foto berdampingan

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Seringkali dibutuhkan oleh pelaku UMKM untuk pengajuan pinjaman modal usaha (KUR) ke bank.

Syarat Berkas:
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP & KK Pemohon
  • Foto tempat usaha/barang dagangan

Surat Pengantar SKCK

Pengantar dari desa sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek/Polres.

Syarat Berkas:
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP & KK
  • Pas foto 4x6 latar merah (4 lembar)

Pengantar Akta Lahir / Kematian

Surat pengantar desa untuk pengurusan data kependudukan (Disdukcapil) kelahiran atau kematian.

Syarat Berkas:
  • Pengantar RT/RW
  • Surat Lahir Bidan/RS (Bagi Lahir)
  • Fotokopi KTP & KK bersangkutan